Baca juga: Hartopo Khawatirkan Pesepeda Jadi Kluster Baru Covid-19 di Kudus
Ketentuan kelengkapan tersebut kemudian dijabarkan dalam Pasal 3, berikut rinciannya:
- Spakbor yang dimaksud adalah mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
- Bel berfungsi menghasilkan bunyi, baik bersumber dari listrik maupun getaran.
- Sistem rem merupakan rangkaian untuk memperlambat dan menghentikan laju sepeda.
- Rem paling sedikit dipasang pada roda penggerak sepeda sesuai besarnya beban.
- Lampu yang dimaksud adalah alat memancarkan cahaya yang dipasang secara permanen maupun sementara di bagian belakang dan depan sepeda.
- Alat pemantul cahaya berwarna merah dipasang di antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35 cm sampai 90 cm di atas permukaan jalan atau di bawah sadel.
- Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dipasang di jari-jari sepeda pada kedua sisi roda.
- Pedal digunakan sebagai alat kayuh untuk menggerakan laju sepeda.
- Pedal harus dilengkapi alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning pada bagian atas dan bawah permukaannya. (fp)
Baca juga:
- ISSI Bentuk Kepengurusan Baru, Upayakan Trek Baru di Olahraga Sepeda
- Dengan Bersepeda, Pemuda Kecamatan Winong Sosialisasikan Protokoler New Normal
- Tak Hanya Menyehatkan, 6 Makanan Ini Ampuh Meredam Stres
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Aturan Menteri Terbit, Ini Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda“.