Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengungkapkan beberapa perusahaan di Kabupaten Pati tidak memedulikan lingkungan. Bahkan mereka cenderung mengotori lingkungan dengan membuang limbah pabrik secara sembarangan.
Hal ini membuat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati berinisiatif mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
“Raperda tentang CSR ini dibentuk adalah keprihatinan para dewan khususnya Bapemperda karena melihat adanya beberapa pabrik maupun perusahaan yang hanya mencari untung saja tanpa memedulikan lingkungan,” ujar Ketua Bepemperda DPRD Kabupaten Pati Suwarno saat ditemui awak media selepas memimpin Public Hearing di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Sabtu (26/9/2020).
“Ada pabrik yang lingkungan itu sampai kumuh sampai baunya menyengat, sampai basin, tapi tidak ada kontribusi terhadap (masyarakat) lingkungan. Lah itu kalau tidak diatur oleh Perda yang mengikat itu kan masyarakat sekitar menjadi rugi. Kasihan juga,” lanjut Suwarno.
Baca juga: Anggaran Tanggap Bencana Minim, Komisi D Berharap BPBD Kerjasama dengan CSR
Dalam Raperda ini, pabrik atau perusahaan diwajibkan menyerahkan 1 persen keuntungannya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kompensasi sosial maupun lingkungan.
“Untuk perusahaan tadi mau ganti rugi, setidaknya ada kompensasi sesuai peraturan daerah,” tutur Suwarno.
Ia khawatir apabila Raperda ini tidak segera disahkan, maka pihak Pemda tidak mempunyai payung hukum untuk menindak para pemilik perusahaan.
“Kalau ndak ada peraturan ini kan tidak ada yang mengikat. Maka harus ada aturan ini agar dia mau membayar,” tandasnya. (Adv/UH/UP/SHT)
Baca juga:
- Peduli Lingkungan, Pengusaha Kain Ini Manfaatkan Warna Alam
- Proses IPAL, Bau Limbah Pabrik Ikan Dinilai Masih Wajar
- Dua Pabrik Tahu Ditutup Karena Tak Berizin dan Cemari Lingkungan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan




