Tersangka mengaku sebagai kurir yang mengambil barang haram tersebut di Batam dan akan dibawa ke Lombok Timur dengan upah Rp20.000.000.
“Sekali ambil upahnya dua puluh juta rupiah, dan tersangka mengaku dua kali mengambil barang,” ujarnya.
IPTU Hizkia mengajak peran aktif masyarakat dalam memerangi narkoba. Dengan jumlah barang bukti sabu sekitar 2 ons yang diamankan maka telah berhasil menyelamatkan sekitar dua ribu lebih jiwa.
“Saya tegaskan jangan dekati narkoba karena akan merugikan, kali ini kita berhasil selamatkan dua ribu jiwa,” katanya.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. Kasus itu masih dikembangkan untuk menangkap jaringan pelaku lainnya,” tutupnya. (fp)
Baca juga:
- Punya Kebun Ganja di Lantai 2 Rumah, Warga Pedurenan Digerebek
- Kebutuhan Hidup Mendesak, Pria Ini Terpaksa Jual Ribuan Pil Koplo
- Modus Jenguk Warga Lapas, Pil Yarindo Diselundupkan dalam Gorengan Tahu