Sumedang, Mitrapost.com – Polisi tangguhkan penahanan 3 emak, PN (50), AI (50) dan DYH (30) yang sempat viral karena menggunting bendera Merah-Putih.
Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengatakan penangguhan penahanan kepada ketiga tersangka tersebut karena alasan kemanusiaan. “Kemarin (penahanan) ditangguhkan karena alasan kemanusiaan,” kata Yanto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (5/10/2020).
Menurut Yanto, penangguhan penahanan ini karena ketiga tersangka memiliki anak. Sehingga ketiganya memiliki kewajiban untuk mengurus anaknya masing masing.
Polisi sudah melimpahkan berkas perkara kasus perusakan bendera Merah-Putih ini ke Kejaksaan Negeri Sumedang. “Penangguhan penahanan demi anaknya. Berkas kasusnya kita kirim ke kejaksaan sejak pekan lalu,” ujar Yanto.
Video berdurasi 29 detik itu viral di media sosial pada Rabu (16/9). Dalam video itu, terlihat ada seorang wanita paruh baya yang tengah memegang gunting dan kain bendera Merah-Putih. (FT)
Baca juga :
- Peringati G30S/PKI, DPR RI Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Tak Pasang Bendera Merah Putih, Ganjar Sesalkan Kecerobohan Pemkab Rembang
- Maksimalkan Potensi Wisata Kudus, Hartopo Ajak Seluruh Pihak Turut Andil
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Artikel ini telah tayang di news.detik.com dengan judul “Polisi Tangguhkan Penahanan 3 Emak Gunting Bendera di Sumedang.”
Redaksi Mitrapost.com