5.708 Ekstasi dari Tangkapan di 2 TKP Dimusnahkan Polda Jateng

Baca juga: Limbah Medis di Kabupaten Blora Hampir 400 Ton

Ke depan petugas akan mengembangkan sistem deteksi dini dan daya tangkal pada peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan meningkatkan sinergi para pemangku kepentingan.

“Kami sangat mengapresiasi atas capaian Ditresnarkoba Polda Jateng, kami juga sedang mendorong pemerintah daerah mudah-mudahan bisa selesai tahun ini untuk Perda mengenai narkoba,” ucap Ketua DPRD Jawa Tengah Bambang Kusriyanto.

Sementara itu Diresnarkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko mengungkapan dari bulan Januari 2020 hingga sekarang sudah ada 256 kasus yang diungkap Ditresnarkoba dengan peredaran paling banyak di Kota Semarang, Solo dan Jepara.

Ketiga pelaku masing-masing  Chandra Gusmanto, Agus Mulia dan Andi Muhamad diancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (fp)

Baca Juga :   HUT Bhayangkara, Kapolda Jateng Tekankan Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Baca juga: 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati