Baca juga: Limbah Medis di Kabupaten Blora Hampir 400 Ton
Ke depan petugas akan mengembangkan sistem deteksi dini dan daya tangkal pada peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan meningkatkan sinergi para pemangku kepentingan.
“Kami sangat mengapresiasi atas capaian Ditresnarkoba Polda Jateng, kami juga sedang mendorong pemerintah daerah mudah-mudahan bisa selesai tahun ini untuk Perda mengenai narkoba,” ucap Ketua DPRD Jawa Tengah Bambang Kusriyanto.
Sementara itu Diresnarkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko mengungkapan dari bulan Januari 2020 hingga sekarang sudah ada 256 kasus yang diungkap Ditresnarkoba dengan peredaran paling banyak di Kota Semarang, Solo dan Jepara.
Ketiga pelaku masing-masing Chandra Gusmanto, Agus Mulia dan Andi Muhamad diancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (fp)
Baca juga:
- Kebutuhan Hidup Mendesak, Pria Ini Terpaksa Jual Ribuan Pil Koplo
- Diberi Imbalan 20 Juta, Pria Ini Ngaku Kurir Hingga Sembunyikan Sabu dalam Dubur
- Penyelidikan ASN yang Mengonsumsi Sabu, Kini Ibu Rumah Tangga Tertangkap Sebagai Bandar