Blora, Mitrapost.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan di salah satu karaoke di wilayah Kampung Baru Kecamatan Jepon, yang terjadi Selasa, (6/10/2020) lalu.
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial N berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Blora.
Baca juga: Ujicoba Lancar, Disdik Blora Tambah Jam Pembelajaran Secara Tatap Muka
“Bahwa tersangka N (46) alias Genderuwo seorang warga kecamatan Jepon yang dilaporkan oleh korban bernama Agustinus Leonad Welby Saleh (24) warga kecamatan Jepon. Lantaran telah melakukan penganiaayan terhadap dirinya hingga menimbulkan luka robek pada leher bagian belakang sebelah kiri,” ucap Kasat Reskrim, Jumat (16/10/2020).
Kasat Reskrim menjelaskan kejadian berawal dari masalah utang piutang, di mana korban bermaksud menagih uang yang telah dipinjam oleh pelaku, ketika korban menghubungi pelaku dengan menggunakan ponsel miliknya, pelaku berada di sebuah tempat karaoke di wilayah Kampung Baru di Kecamatan Jepon.
Baca juga: KPU Blora Gunakan Media Televisi untuk Menyiarkan Debat Paslon Pilkada
Kemudian korban menghampirinya di lokasi karaoke tersebut. Sempat terjadi adu mulut antara pelaku dan korban, namun setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban.
“Ketika pelaku dan korban bertemu di karaoke Kampung Baru, di situ terjadi cek-cok mulut tentang masalah utang piutang,” tandas Kasat Reskrim.
Setelah 30 menit berselang pelaku datang kembali ke tempat karaoke dengan membawa parang sambil berteriak memanggil dan mencari korban. Sempat dihalangi oleh rekan korban agar tidak masuk keruang karaoke, namun pelaku berhasil masuk dan pelaku langsung membacokan parang yang dibawanya ke arah korban.
Baca juga: Antisipasi Dampak La Nina, BPBD Blora Imbau Masyarakat Waspada Bencana
Korban berusaha menghindar dengan cara menunduk sehingga sabetan parang pelaku mengenai pintu kamar namun demikian masih mengenai leher bagian belakang korban.
Korban pun membela diri dan akhirnya korban berhasil merebut parang pelaku, selanjutnya korban pergi meninggalkan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jepon.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara” pungkasnya. (*)
Baca juga:
- Video : Polri Peduli, Polres Blora Bagikan Ratusan Beras kepada Kaum Duafa
- Polri Peduli, Polres Blora Bagikan Ratusan Beras kepada Kaum Duafa
- Pastikan Pilkada Aman, Polres Blora Patroli ke KPU dan Bawaslu
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati