Tangerang Selatan, Mitrapost.com – Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) mengancam akan mencabut izin usaha panti pijat yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sebelumnya Satpol PP Tangsel merazia 3 panti pijat karena melanggar aturan PSBB. Ketiganya juga dikenai sanksi denda.
“Mereka kita berikan sanksi denda, masing-masing (panti pijat) Rp 1 juta sesuai dengan perwal PSBB,” kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachri, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Masuk Zona Merah, Pemkot Bekasi Larang Hiburan Malam Beroperasi
Selain denda, Satpol PP Tangsel juga mengancam akan mencabut izin usaha 3 panti itu. Rekomendasi akan disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel.
“Kami juga dari Satpol PP langsung kita buatkan rekomendasi pencabutan izin terhadap panti pijat-panti pijat tersebut,” ungkap Muksin.
Sebelumnya diberitakan, Panti Pijat Forti Bintaro, Panti Pijat Prima Segar BTC Bintaro, dan Panti Pijat Teratai BTC Bintaro digerebek Satpol PP pada Senin (19/10/2020) malam. Sejumlah barang bukti diamankan.
“Kita menemukan barang bukti bahwa tempat tersebut beroperasi kita menemukan tisu basah dan alat kontrasepsi yang sepertinya habis dipakai,” imbuh Muksin. (fp)
Baca juga:
- 53 Penghuni Lorong Indah Jalani Rapid Test HIV/Aids
- Berisiko Zona Merah, Pemkab Pati Terapkan Kebijakan Jam Malam
- Boleh Makan di Tempat, Tempat Kuliner di Pati Ketatkan Protokol Kesehatan
Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘Langgar PSBB, 3 Panti Pijat Tangsel yang Dirazia Satpol PP Didenda Rp 1 Juta‘.
Redaksi Mitrapost.com