Satpol PP Tangsel Ancam Cabut Izin Usaha Panti Pijat yang Langgar Aturan PSBB

Tangerang Selatan, Mitrapost.com – Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) mengancam akan mencabut izin usaha panti pijat yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sebelumnya Satpol PP Tangsel merazia 3 panti pijat karena melanggar aturan PSBB. Ketiganya juga dikenai sanksi denda.

“Mereka kita berikan sanksi denda, masing-masing (panti pijat) Rp 1 juta sesuai dengan perwal PSBB,” kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachri, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Masuk Zona Merah, Pemkot Bekasi Larang Hiburan Malam Beroperasi

Selain denda, Satpol PP Tangsel juga mengancam akan mencabut izin usaha 3 panti itu. Rekomendasi akan disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel.

“Kami juga dari Satpol PP langsung kita buatkan rekomendasi pencabutan izin terhadap panti pijat-panti pijat tersebut,” ungkap Muksin.

Sebelumnya diberitakan, Panti Pijat Forti Bintaro, Panti Pijat Prima Segar BTC Bintaro, dan Panti Pijat Teratai BTC Bintaro digerebek Satpol PP pada Senin (19/10/2020) malam. Sejumlah barang bukti diamankan.

“Kita menemukan barang bukti bahwa tempat tersebut beroperasi kita menemukan tisu basah dan alat kontrasepsi yang sepertinya habis dipakai,” imbuh Muksin. (fp)

Baca juga: 

 

Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘Langgar PSBB, 3 Panti Pijat Tangsel yang Dirazia Satpol PP Didenda Rp 1 Juta‘.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati