Di samping itu, Rongre juga mengimbau masyarakat jangan main hakim sendiri, ketika mengamankan tersangka pelaku kejahatan.
“Sebaiknya diamankan ke kepolisian terdekat, jangan main hakim sendiri, karena negara kita negara hukum,” tandasnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 53 KUHP Juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (fp)
Baca juga:
- Sedang Sedot Air, TKG Dishub Ciamis Diduga Kesetrum dan Ditemukan Tewas
- Melaju Zig zag Pengendara Mobil Terabas Tiga Pemotor
- Polisi Amankan Unjuk Rasa, Kurir Narkoba Numpang Edarkan Narkotika
Artikel ini telah tayang di Inews.id dengan judul ‘Duh, Jambret yang Motornya Dibakar di Rembang Butuh Uang untuk Renovasi Ruang Karaoke‘.