Rembang, Mitrapost.com – Pemkab Rembang mengajukan pembahasan tentang Aneka Perusahaan Perseroan dalam Rapat Paripurna pembahasan tujuh Raperda yang berlangsung di Gedung DPRD Rembang, Jumat (23/10/2020) kemarin.
Dalam pemaparan gambaran umum, Pjs Bupati Rembang, Imam Maskur menjelaskan peraturan tentang perusahaan perseorangan yang ada sudah tidak relevan lagi. Seperti halnya besaran saham 51 persen milik pemda pada perusahaan perseroan BUMD.
Baca juga: Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Pjs Bupati Rembang: Menjamin Data Otentik
“Bahwa berdasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, bentuk hukum aneka perusahaan daerah sudah tidak sesuai ketentuan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian” ungkap Imam Maskur.
Pengajuan raperda ini diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pemerintah daerah. Selain itu, raperda ini bertujuan untuk mendorong daya saing badan usahan milik daerah.
Baca juga: Video : Peringati Hari Santri Nasional, Pjs Bupati Rembang: Membawa Berkah Berakhirnya Pandemi