Sementara itu, dari 1.500 pelanggar protokol kesehatan, 107 orang yang di antaranya dilaksanakan denda. Sedangkan yang lainnya dikenakan sanksi sosial.
“Ada 107 orang yang didenda dari personil (terkumpul) Rp 10.700.000 untuk instansi belum,” tuturnya.
Baca juga: Masih Zona Merah, Penegakan Protokol Kesehatan di Pekalongan Diperketat
Menurutnya sasaran Satpol PP bukan jumlah penghasilan dari denda. Tetapi kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Maka dari itu selain melakukan operasi yustisi, pihaknya juga sosialisasi di medsos.
“Sanksi itu kan edukasi. Yang penting bukan sanksinya tapi masyarakat juga teredukasi untuk menggunakan masker. Sehingga nantinya menjadi budaya,” jelasnya.
“Jadi kalau ndak memakai masker malu dan ada yang kurang. Dari pada sanksi terus tapi mereka tidak secara sadar melakukannya, jadi kita lebih baik melakukan edukasi,” tandasnya. (*)
Baca juga:
- Sambut Libur Panjang, Pemkab Pati Perpanjang Gerakan Pakai Masker
- Kapolda Jateng Imbau Masyarakat Patuhi Prokes Jelang Libur Panjang
- Bawaslu Jateng Catat 16 Pelanggaran Protokol Kesehatan di Masa Kampanye Pilkada 2020