“Berjalan ke Ketapang. Sembunyi di sawah barat stasiun. Malam keluar beli makan. Dan langsung ke Pasuruan nggandol (nebeng) truk saat di LCM Ketapang. Sopirnya tidak tahu, karena naik di belakang,” kata Taufik.
Baca juga: Berniat Kabur, Bandar Sabu Ditembak Reskoba Polres Pasuruan
Setibanya di Pasuruan, kedua napi ini tidak langsung pulang ke rumah Hadi. Mereka mampir terlebih dahulu ke rumah rekan Hadi di Dusun Kemiri, Desa Pakurejo Kecamatan Sukorejo. Namun, belum sempat menjalankan niat menghabisi suami baru istrinya, Hadi dan Taufik keburu ditangkap polisi.
Keduanya sempat mencoba kabur namun berhasil digagalkan polisi dengan menembakkan timah panas.
“Saat kita tangkap, tersangka Hadi ini ternyata usai mengonsumsi narkoba,” kata Kapolresta Arman.
Keduanya kini harus mendekam kembali di Lapas Banyuwangi untuk menjalani sisa waktu hukumannya. Hadi yang merupakan napi kasus narkoba masih harus menjalani 3 tahun 9 bulan hukuman penjara. Sementara Taufik tinggal menyisakan 3 bulan 24 hari saja. (fp)