Pati, Mitrapost.com – Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop UMKM) menyatakan sebanyak 525 Koperasi di Kabupaten Pati telah dibubarkan oleh Kementerian tahun ini.
Pembubaran dilakukan lantaran sejumlah koperasi tersebut dinyatakan tidak aktif.
Dibuktikan dengan sudah tidak menggelar rapat anggota tahunan (RAT) 3 tahun berturut-turut, agenda wajib koperasi, dan tidak mengisi aplikasi ODS (pendataan perkembangan) ke Kementerian Koperasi dan UMKM.
Baca juga: Tahun Ini, 525 Koperasi di Pati Dibubarkan Kementerian
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso imbau Pemkab dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM untuk melakukan pembinaan kepada pihak koperasi yang masih bertahan.
“Memang harus ada pembinaan terhadap koperasi. Baik dari sisi pendidikan kepada pengurus dan para anggota,” ungkap Anggota Dewan yang juga politisi Partai PKS, Rabu (4/11/2020).
Ia berharap dinas terkait mengontrol eksistensi koperasi di Pati secara berkala dan dipacu untuk berkegiatan.
Baca juga: Permudah Konsumen, Komisi D Minta Dinas Koperasi Buat Aplikasi Database
“Sebetulnya gampang menjaga agar koperasi bisa sehat, yang utama bisa menyelenggarakan rapat tahunan secara rutin,” katanya.
Pembinaan kepada anggota juga merupakan hal yang fundamental, agar koperasi bisa berjalan dua arah.
“Kalau koperasi itu punya anggota maka koperasi itu benar-benar ada,” pungkasnya. (Adv/MA/AZ/SHT)
Baca juga:
- Tanpa Syarat, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati Data Calon Penerima Bantuan
- Koperasi di Sekolah Perlu Dihidupkan Kembali
- Ratusan Koperasi Terancam Dibubarkan, Dewan: Perlu Pembinaan dari Pemkab Pati
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan Area Kabupaten Pati