Pati, Mitrapost.com – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop UMKM), Wahyu Setyati menyatakan sebanyak 525 Koperasi di Kabupaten Pati telah dibubarkan oleh Kementerian tahun ini.
“Pembubaran koperasi dari kementerian baru saja selesai. Prosesnya panjang, sudah mulai sejak tahun 2017. Kementerian memberikan data, kita (Dinkop UMKM) memverifikasi ke lapangan apakah betul koperasi ini layak dibubarkan,” katanya kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantornya hari ini, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Permudah Konsumen, Komisi D Minta Dinas Koperasi Buat Aplikasi Database
Wahyu mengungkapkan, pembubaran dilakukan karena banyak koperasi yang tidak aktif. Dibuktikan dengan sudah tidak menggelar rapat anggota tahunan (RAT) 3 tahun berturut-turut, agenda wajib koperasi, dan tidak mengisi aplikasi ODS (pendataan perkembangan) ke Kementerian Koperasi dan UMKM.
Diterangkan bahwa koperasi yang dibubarkan asetnya dipastikan sudah nol dan sudah tidak mempunyai tanggungan kepada anggota sehingga sudah sesuai standar untuk dibubarkan.