Iming-iming Loker Gaji 6 Juta, Penyelundupan 12 TKI ke Luar Negeri Digagalkan

Batam, Mitrapost.com Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau berhasil menyelamatkan 12 tenaga kerja yang akan diberangkatkan secara ilegar  ke luat negeri.

Sebelumnya mereka ditampung oleh penyalur tenaga kerja di Perum Cipta Emerald Batam Centre.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, penyelamatan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa adanya tempat penampungan TKI ilegal di Perum Cipta Emerald Batam Centre.

“Dari sana personel berhasil menyelamatkan 2 orang perempuan calon pekerja migran Indonesia ilegal dan 1 orang pengurusnya yang berinisial SC,” kata Ruslan melasir Kompas, Rabu (4/11/2020).

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan lanjutan, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menemukan 10 orang perempuan calon TKI Ilegal yang sedang ditampung di Perum Muka Kuning Paradise, Sagulung, Batam. Polisi juga menemukan seorang pengurus TKI berinisial FA.

“Saat ini semuanya sudah kami selamatkan dan kami bawa ke Mapolda Kepri. Begitu juga pengurusnya, juga sudah kami tahan di Mapolda Kepri,” kata Ruslan.

Baca juga:Keluarga TKI Rentan Perceraian

Dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan oleh terduga tersangka yaitu pelaku merekrut korban dari daerah asalnya melalui media sosial Facebook dengan akun Lowongan Kerja Batam.

Para calon pekerja itu kemudian dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Singapura dan Dubai dengan iming-iming gaji sebesar Rp 6 juta per bulan.

“Belakangan kami juga mengamankan tersangka lainnya dengan inisial DW. Para pengurus juga mengakui hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan serta sebagai mata pencaharian dan hal ini telah dilakukan tersangka selama 2 tahun,” kata Ruslan.

Baca juga: TKW Dianaya Hingga Lumpuh, Dinsos P3AKB Pati akan Dampingi Korban

Ruslan mengatakan, tersangka FA berperan sebagai pengurus pekerja migran. Sedangkan tersangka DW berperan sebagai perekrut dan penampung pekerja migran.

“Untuk tersangka inisial SC, perannya sebagai perekrut pekerja migran di kampung asal pekerja migran tersebut,” kata Ruslan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya yakni ponsel, surat peryataan bermeterai, 9 buku paspor dan satu rangkap akta perseroan komanditer CV Aura Ria Batam.

“Para tersangka melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” ujar Ruslan. (fp)

Baca juga: 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “12 TKI Ilegal Diselamatkan dari Upaya Penyelundupan ke Luar Negeri“.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati