Pati, Mitrapost.com – Komisi B DPRD Pati kembali membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) penyertaan modal terhadap tiga perusahaan daerah ke dalam APBD Kabupaten Pati tahun 2021.
Wakil Ketua DPRD Pati, Muhammadun dalam rapat sidang paripurna pada Sabtu (7/11/2020) lalu menyebutkan bahwa penyertaan modal terhadap tiga perusahaan daerah yang meliputi PT BPD Jateng, PT BPR (Perseroda) dan PDAM wajib mendapatkan persetujuan oleh semua anggota dewan.
Melalui rapat sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pati yang di gelar pada Sabtu (7/11) kemarin, Komisi B DPRD Kabupaten Pati membacakan laporan hasil pembahasan terhadap raperda tentang penyertaan modal daerah kedalam PT.BPD Jateng, PT.BPR Bank Daerah Pati (perseroda) dan perumda air minum tirta bening Kabupaten Pati pada APBD Kabupaten Pati Ta 2021.
“Hari ini kita membahas raperda penyertaan modal daerah terhadap tiga badan usaha, dan ini memang mutlak harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Pati,” ujarnya.