Pati, Mitrapsot.com -Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pati, Muntamah jawab isu-isu negatif terkait penanganan pasien covid-19 oleh Rumah Sakit
“Masyarakat banyak yang belum paham tentang SOP pepenanggulangan Covid-19 oleh Rumah Sakit. Misalnya apa, saat ini masyarakat punya pandangan orang yang dirumah sakit itu nanti akan di covidkan, karena Rumah Sakit (RS) yang menangani pasien covid akan dapat anggaran dari pemerintah, padahal tidak begitu,” katanya kepada Mitrapost.com, Rabu (11/11/2020).
Baca juga: Sumbang Pemasukan Daerah, Dewan Pati Apresiasi BPD jateng
Muntamah menjelaskan, setiap pasien yang masuk RS akan di Rapid test, jika dalam rapid test ditemukan reaktif, maka orang tersebut wajib jalani swab test. Tak seperti rapid test, hasil swab test tidak langsung bisa seketika, butuh waktu.
Sembari menunggu hasil swab sang pasien harus dirawat dengan protokol kesehatan covid-19 seduai SOP penangan pasien saat pandemi covid-19 juga utk meminimalisir potensi terpaparnya tenaga medis
Baca juga: Dewan Minta Tim Gugus Tugas Sosialisasikan Penanganan Pasien Covid-19
“Apabila ada pasien masuk rumah sakit punya penyakit bawaan tp ada indikasi covid, sedangkan hasil swab test belum keluar, pasien tsb sesusi SOP harus dirawat sesuai protokol covid, karena ini melindungi para petugas yang merawat,” terangnya.
Muncul juga isu bahwa pihak Rumah Sakit (RS) sengaja mengcovidkan jenazah pasien, meski sesungguhnya tidak terinfeksi virus Corona. Sehingga pihak rumah sakit otomatis memakamkan dengan standar covid-19.
Baca juga: Dewan Apresisasi BPN yang Telah Menyertifikat 67 Persen Tanah di Pati
Diketahui bahwa, pemakaman jenazah secara standar covid-19 di masyarakat masih dianggap tabu.
Muntamah menegaskan, terkait hal tersebut, pihak RS tidak mempunyai tendensi negatif, pekerja medis memiliki Standard Operating Procedure alias SOP dalam bekerja.
Baca juga: Dewan Pati Sayangkan Websitenya Diretas
Ketika pasien meninggal, dan memiliki indikasi infeksi covid-19, sedangkan hasil swab test blm diketahui maka jenazah tsb sesuai SOP hrs dimakamkan sesuai protokol covid’19.
“Kalau misalnya meninggal, ya untuk melindungi masyarakat harus sesuai protokol covid,” katanya.
Pandangan ini juga telah disampaikannya bersama Anggota Komisi D yang lain dalam Rapat Komisi D DPRD Terkait Covid-19, bersama tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Pati, Pemkab dan pihak kecamatan se Kabupaten Pati beberapa waktu yang lalu.
Baca juga:
- Jawab Isu Soal Pasien Di-covidkan, Dewan Kembali Panggil Pihak RSUD Soewondo
- Dewan Berharap Ada Keseragaman Pembinaan antara Perbankan dan Koperasi
- 4 Ruang Kelas SDN 2 Ngarus Roboh, Dewan Usahakan Ada Penganggaran dari Pemerintah
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan Area Kabupaten Pati






