Anggota Komisi D Tepis Anggapan RS Sengaja Covidkan Pasien

Pati, Mitrapsot.com -Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pati, Muntamah jawab isu-isu negatif terkait penanganan pasien covid-19 oleh Rumah Sakit

“Masyarakat banyak yang belum paham tentang SOP  pepenanggulangan Covid-19 oleh Rumah Sakit. Misalnya apa, saat ini masyarakat punya pandangan orang yang dirumah sakit itu nanti akan di covidkan, karena Rumah Sakit (RS) yang menangani pasien covid akan dapat anggaran dari pemerintah, padahal  tidak begitu,” katanya kepada Mitrapost.com, Rabu (11/11/2020).

Baca juga: Sumbang Pemasukan Daerah, Dewan Pati Apresiasi BPD jateng

Muntamah menjelaskan, setiap pasien yang masuk RS akan di Rapid test, jika dalam rapid test ditemukan reaktif, maka orang tersebut wajib jalani swab test. Tak seperti rapid test, hasil swab test tidak langsung bisa seketika, butuh waktu.

Sembari menunggu hasil swab sang pasien harus dirawat dengan protokol kesehatan covid-19 seduai SOP penangan pasien saat pandemi covid-19 juga utk  meminimalisir potensi terpaparnya tenaga medis

Baca juga: Dewan Minta Tim Gugus Tugas Sosialisasikan Penanganan Pasien Covid-19

“Apabila ada  pasien masuk rumah sakit punya penyakit bawaan tp   ada indikasi covid, sedangkan hasil swab test belum keluar, pasien  tsb sesusi SOP harus dirawat sesuai protokol covid, karena ini melindungi para petugas yang merawat,” terangnya.

Muncul juga isu  bahwa pihak Rumah Sakit (RS) sengaja mengcovidkan jenazah pasien, meski sesungguhnya tidak terinfeksi virus Corona. Sehingga pihak rumah sakit otomatis memakamkan dengan standar covid-19.

Baca juga: Dewan Apresisasi BPN yang Telah Menyertifikat 67 Persen Tanah di Pati

Diketahui bahwa, pemakaman jenazah secara standar covid-19 di masyarakat masih dianggap tabu.

Muntamah menegaskan, terkait hal tersebut, pihak RS tidak mempunyai tendensi negatif, pekerja medis memiliki Standard Operating Procedure alias SOP dalam bekerja.

Baca juga: Dewan Pati Sayangkan Websitenya Diretas

Ketika pasien meninggal, dan memiliki indikasi infeksi covid-19, sedangkan hasil  swab test  blm  diketahui  maka jenazah tsb sesuai SOP hrs dimakamkan sesuai protokol covid’19.

“Kalau misalnya meninggal, ya untuk melindungi masyarakat  harus  sesuai protokol covid,” katanya.

Pandangan ini juga telah disampaikannya bersama Anggota Komisi D yang lain dalam Rapat Komisi D DPRD Terkait Covid-19, bersama tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Pati, Pemkab dan pihak kecamatan se Kabupaten Pati beberapa waktu yang lalu.

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati