Sejumlah Aparat Lakukan Penertiban Pelabuhan Rembang

Rembang, Mitrapost.com – Sejumlah aparat kepolisian, Satpol PP dan pihak UPP datangi Pelabuhan  Rembang, di kecamatan Sluke, Rembang pada Selasa (17/11/2020) guna melakukan penutupan dermaga yang disinyalir belum memenuhi legalitas yang ada.

Hal tersebut diungkapkan oleh Cahyono Sumirat selaku Komisaris PT RBSJ (Rembang Bangkit Sejahtera Jaya) saat pemasangan banner pengumuman di beberapa titik pelabuhan.

Baca juga: Keluhkan Limbah, Warga Datangi DPRD Rembang

Ia menjelaskan kegiatan hari ini dengan melibatkan beberapa pihak merupakan tindak lanjut dari perintah bupati guna menertibkan penggunaan lahan yang ada di dermaga.

“Ya ini kita tertibkan, kami ditugaskan oleh bupati Rembang dalam RPS tahun kemarin 2019, kita membantu untuk menertibkan pemanfaatan tanah pelabuhan,” jelasnya saat di temui sejumlah wartawan, Selasa (17/11/2020).

Selain itu, Cahyono menambahkan bahwa tindakan yang diambil oleh pemkab tersebut juga berdasar pada temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK)  yang menemukan sejumlah kontribusi dari pemanfaatan lahan di dermaga oleh beberapa perusahaan yang tidak sampai ke pemerintah Kabupaten Rembang.

Baca juga: Hingga Bulan Juli, Ada23 Kasus Kebakaran di Rembang

“Targetnya menjadi tertib, pemanfaatan ini menjadi tertib, ada legalitasnya ada perjanjiannya. Di sini karena temuan BPK, aset pemkab dimanfaatkan pihak ketiga menghasilkan dan tidak ada kontribusi ke negara atau pemkab, itulah yang menjadi target utama,” jelas Cahyono.

Untuk besaran perputaran uang dari kegiatan di dalam dermaga,  Cahyono menyebutkan angka mencapai Argo sebanyak Rp27 miliar dari dua perusahaan. Namun menurutnya angka tersebut hanya terhitung dari 2018, sedangkan untuk dua tahun belakangan belum masuk dalam hitungan.

Baca juga: Limbah Dibawa Kapal Luar Provinsi, KUPP Angkat Bicara

“Yang saya tahu sudah Rp27 miliar yang sudah dari pihak AHK dan PRTK. Itu hanya berakhir 2018. 2019 awal sampai 2020 belum dihitung,” ujarnya.

Sehingga, jika tidak segera dilakukan penutupan, imbuh Cahyono, akan menjadi temuan BPK dan memberatkan bagi Kabupaten Rembang dalam membayar perputaran uang yang terus berjalan akibat aktivitas yang ada.

Baca juga: Masuki Purna Tugas, Pjs Rembang Imbau ASN Tetap Aktif di Rumah

“Harusnya 2020 ini sudah legal,  kalau gak segera legal,  argo jalan terus dan ditagih terus. Oleh BPK di mana kalau sudah menjadi temuan BPK yang tentu sesuai aturan BPK, sesuai undang-undang kebendaharaan negara.  Ini argo jalan terus, ini akan membayar terus,” pungkasnya.

Selain itu, pihak pemkab selain memasang banner pengumuman juga sudah melayangkan surat ke pihak-pihak terkait.  Sedangkan kegiatan hari akan ditindaklanjuti kembali pada 24 November mendatang. (*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati