“Tersangka RSH merupakan otak dari aksi pencurian, untuk perempuan sama anak laki-laki kita berikan pembinaan melibatkan dinas terkait,” tegas Hendri.
Baca juga: Sekeluarga Kuras Isi Kotak Amal Masjid, Polisi Masih Selidiki Pelaku
Seperi diketahui, kasus satu keluarga yang terekam CCTV mencuri isi kotak amal masjid di wilayah Pagelaran, Kabupaten Malang telah viral di media sosial yang kemudian dilakukan penyelidikan.
“Tersangka diamankan Sabtu (21/11/2020) siang, oleh Satreskrim dibantu Polsek Pagelaran. Selain tersangka, turut juga disita barang bukti kejahatan,” beber Hendri.
Tersangka dikenakan pasal 263 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dalam melancarkan aksinya, RSH bergantian menjaga saat menguras isi kotak amal agar tidak ketahuan. Tak hanya itu dalam rekaman CCTV pelaku juga mencuri mukena.
Tak hanya itu, pelaku juga melakukan aksi pencurian di sebuah masjid wilayah Clumprit, yang masih berada di Kecamatan Pagelaran. Pencurian mukena dan sajadah itu juga terekam CCTV milik masjid. (fp)