Adapun 6 raperda yang dicabut tersebut adalah sebagai berikut:
1.Peraturan daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
2.Peraturan daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Penghapusan Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
3.Peraturan daerah Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah Kepada Desa
4.) Peraturan daerah Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa
5.)Peraturan daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2017 perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2012 tentang Izin Gangguan
6.) Peraturan daerah Kabupaten Pati Nomor 4 tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. (*)
Baca juga:
- Bupati bersama Pimpinan Dewan Setujui Dua Raperda Perubahan
- Kemendikbud Beri Lampu Hijau Belajar Tatap Muka, Pemkab Pati Belum Berani
- Ini Pandangan Fraksi Gerindra Soal Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan Area Kabupaten Pati


