“Kendalanya di kami mungkin di validasi di Disdukcapil. Masyarakat menanyakan kok prosesnya lama tidak bisa sehari. Kita bisa lakukan cepat, 5 menit jadi, tapi kan harus menanti verifikasi di Disdukcapil, yang bikin lama itu,” kata Didik kepada Mitrapost.com, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Dua Kecamatan di Pati Kidul Bakal Terima Dana Aspirasi Tiap Tahun dari DPRD Jateng
Didik berharap kendala tersebut dapat respons oleh pihak Disdugcapil, dan ada sosialisasi lebih lanjut di masyarakat terkait prosedur cetak dan rekam KTP melalui kecamatan karena sistemnya juga online.
“Sekarang kan di spanduk ada tulisan bisa cetak KTP di kecamatan tapi tidak ditunjukkan prosedurnya,” katanya.(*)
Baca juga:
- Kecamatan Sedan Zona Hijau, Pjs Bupati Rembang Beri Apresiasi
- Dewan Pati Berharap Operasi Yustisi Dilakukan di 21 Kecamatan
- BPBD Pati Ungkap Hampir Semua Kecamatan di Pati Zona Merah
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram