Banda Aceh, Mitrapost.com – Dua agen travel umrah tipu puluhan calon jemaah. Dua pemilik kini dibekuk kepolisian Aceh.
Pada kasus pertama, polisi menciduk tersangka AH (47), yang merupakan pemilik Elhanief Tour and Travel, di Aceh. AH dilaporkan oleh tiga agen travel di wilayah Aceh Tengah dengan jumlah korban 47 orang.
“Kerugian materiil Rp 891 juta. Para korban ini rata-rata mendaftar pada April 2018 dan dijanjikan diberangkatkan pada Desember 2019,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono, Jumat (4/12/2020).
Ery mengatakan korban menyetor uang tersebut melalui agen di Aceh Tengah. Agen sudah menyerahkan uang jemaah ke PT Elhanief Tour and Travel lewat bendahara perusahaan.
Setelah ditunggu hingga 2020, jemaah tersebut tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci. Mereka akhirnya membuat laporan ke Polda Aceh.
“Sampai 2020 tidak ada jemaah yang diberangkatkan travel tersebut,” jelas Ery.
Baca juga: Travel Umroh Abal-Abal Rugikan Biro yang Berizin