Ketagihan Sabu, Pengantin Baru di Parakan Kini Mendekam di Bui

Temanggung, Mitrapost.com Terbukti simpan sabu-sabu, pengantin baru warga Parakan harus mendekam di tahanan Polres Temanggung.

Kasat Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistyo di Temanggung menjelaskan kasus penggunaan narkoba ini terungkap dari informasi bahwa tersangka Febrianda Agung Dwitama (25) sering menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (5/12/2020).

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, kemudian menangkap yang bersangkutan setelah memenuhi unsur pidana.

Tersangka ditangkap saat melintas di Jembatan Galeh Parakan. Saku jaket yang bersangkutan digeledah, lalu ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,89 gram.

Di dalam tas tersangka juga ditemukan dua butir pil inex, alat isap berupa bong, tiga pipet kaca, dan dua korek api.

Baca Juga :   Sudah Nyetir Ugal-ugalan, Pria Ini Juga Ketahuan Bawa Sabu

Baca juga: Punya Seperangkat Alat Konsumsi Sabu, Pemuda Asal Lampung Dibekuk Polres Kebumen

Tersangka dijerat primer Pasal 114 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (1), lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana denda Rp8 miliar dan pidana penjara selama 4 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati