Polda Jateng Ringkus Tersangka Penyebar Azan Jihad

Semarang, Mitrapost.comPolda Jawa Tengah berhasil meringkus JAK pelaku penyebaran video azan jihad yang sempat menghebohkan masyarakat Tegal.

“Berdasarkan bukti yang cukup petugas telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Surabaya,” ungkap Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana dalam gelar perkara di Mapolda Jatdng, Senin (7/12/2020).

Ia menjelaskan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

“Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” jelasnya.

Baca juga: Twitter Larang Kicauan Berbau SARA

Baca Juga :   Nekat Bunyikan Kembang Api di Tahun Baru, Polda Jateng: Kita Kejar

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, JAK mengaku telah menyebarkan sebuah video (azan jihad yang berlokasi di Tegal) yang didapat dari WhatsApp group ’PUAZ’ yang ditujukan kepada pemerintah yang menurut tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap HRS.

“Pelaku kemudian mengunggah pada akun Youtube miliknya yang bernama dengan maksud dan tujuan untuk memberitahu khalayak luas bahwa telah ada seruan jihad dari Tegal, Jawa tengah yang ditujukan kepada pemerintah yang menurut tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap IB.HRS,” sambungnya.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 buah handphone Samsung A51 warna hitam, 1 buah handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akun Youtube dengan nama akun ‘Agung Mujahid’.

Baca Juga :   21 CCTV dan 6 Speedcam di Jateng Mulai Beroperasi

Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE.

“Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 milyar,” tandasnya. (*)

Baca juga: 

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS