Semarang, Mitrapost.com – Polda Jawa Tengah berhasil meringkus JAK pelaku penyebaran video azan jihad yang sempat menghebohkan masyarakat Tegal.
“Berdasarkan bukti yang cukup petugas telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Surabaya,” ungkap Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana dalam gelar perkara di Mapolda Jatdng, Senin (7/12/2020).
Ia menjelaskan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
“Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” jelasnya.
Baca juga: Twitter Larang Kicauan Berbau SARA
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, JAK mengaku telah menyebarkan sebuah video (azan jihad yang berlokasi di Tegal) yang didapat dari WhatsApp group ’PUAZ’ yang ditujukan kepada pemerintah yang menurut tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap HRS.
“Pelaku kemudian mengunggah pada akun Youtube miliknya yang bernama dengan maksud dan tujuan untuk memberitahu khalayak luas bahwa telah ada seruan jihad dari Tegal, Jawa tengah yang ditujukan kepada pemerintah yang menurut tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap IB.HRS,” sambungnya.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 buah handphone Samsung A51 warna hitam, 1 buah handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akun Youtube dengan nama akun ‘Agung Mujahid’.
Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE.
“Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 milyar,” tandasnya. (*)
Baca juga:
- Dilaporkan Karena Sebarkan Ujaran Kebencian, Gus Nur Dijemput Polisi
- Sebut Polisi Sebagai Pengemis Berseragam, Sopir Truk Ayam Kena Pasal ITE
- Facebook Messenger Batasi Terusan Pesan Guna Perangi Pesan Hoaks
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS