Permintaan Pemungutan Suara Ulang, Saksi 02: Sudah Kadaluwarsa

Rembang, Mitrapost.com – Dua kasus permasalahan dalam pilkada Rembang yang menuntut KPU melakukan pemungutan suara ulang mendapat respons yang berbeda dari pihak saksi 02 pasangan Hafidz-Hanies.

Melalui Ridwan, ia megatakan didapati permasalah dalam rapat tersebut tidak harus dilakukan pemungutan suara ulang. Menurutnya kejadian di Sarang terkait tiga pemilih yang tidak memenuhi syarat dan kotak suara yang tidak tersegel di Sale tidak menyentuh subtansi yang ada.

Baca juga: Pilkada Rembang, Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Hari Ini

“Standar ya, karena memang ditugasi oleh Paslon untuk saling mempertahankan argumen.  Menurut saya yang disampaikan itupun tidak substansial.  Seperti contoh meminta PSU. Lho PSU boleh jika memenuhi undang-undang yang berlaku,” ujar Ridwan saat ditemui saat jeda perhitungan rapat pleno.

Baca Juga :   Ketua BKSR : Harno-Bayu Punya Komitmen Program Keagamaan yang Baik

Ia menegaskan bahwa seharusnya permintaan itu dilakukan empat hari sesudah pemilihan berlangsung pada 9 Desember.  Sedangkan sekarang, tambahnya, sudah terbilang kadaluwarsa untuk melakukan pemungutan suara ulang di kecamatan yang mengalami kesalahan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati