Blora, Mitrapost.com – Satuan Reskrim Polres Blora menetapkan satu tersangka pelaku judi sabung ayam di dukuh Sukorame, desa Tutup, kecamatan Tunjungan, Blora, Jawa Tengah, pada Minggu (20/12/2020).
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Blora menggerebek arena sabung ayam serta mengamankan 10 orang pelaku judi sabung ayam dan 44 sepeda motor sebagai barang bukti.
Polisi mengamankan tersangka berinisial SL (53), warga Kelurahan tambahrejo, Kabupaten Blora. SL bertindak sebagai juru timer dalam adu ayam tersebut.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto mengatakan, penetapan satu tersangka dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diamankan saat penggerebekan.
Baca juga: Gerebek Judi Sabung Ayam, Dua dari Sembilan Pelaku Berstatus ASN
Menurutnya, sembilan orang yang sebelumnya diamankan akhirnya ditetapkan sebagai saksi lantaran tidak terbukti terlibat dalam sabung ayam tersebut.
“Karena mereka belum terbukti terlibat, sembilan orang hanya bersifat saksi kejadian,” kata AKP Setiyanto, Selasa (22/12/2020).
Meski demikian, pihaknya masih memburu pelaku sabung ayam lainnya, yang berhasil kabur saat penggerebekan. Polisi mengaku sudah mengantongi identitas orang tersebut.
Dalam pengerebekan sabung ayam petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 44 sepeda motor, lima Ayam Jago beserta kandangnya, yang saat ini masih diamankan di halamam belakang Polres Blora.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Sabung Ayam
AKP Setiyanto, mengatakan akan mengembalikan sepeda motor yang sebelumnya diamankan oleh petugas apabila pemilik emang terbukti tidak terlibat dalam sambung ayam tersebut, tentunya dengan menunjukan bukti bukti surat kendaraan bermotor.
“Untuk sepeda motor yang kita amankan, nantinya akan kita kembalikan kepada pemiliknya, namun harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Dan tentunya pemilik harus bisa menunjukan surat surat bermotornya tersebut,” ujarnya. (fp)
Baca juga: Demi Bayar Judi Online, Seorang Petani Gondol Sepeda dan Jutaan Uang Milik Temannya
Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul “Polisi Tetapkan Satu Tersangka Judi Sabung Ayam di Blora“.
Redaksi Mitrapost.com