Pati, Mitrapost.com – Manager KSP Intidana Cabang Pati, berinisial AR (36) diduga menggelapkan uang dan sejumlah inventaris kantor. Dalam aksinya, AR didakwa bekerjasama dengan JL (50) yang saat itu menjabat sebagai Bagian Penyelesaian Pinjaman pada Kantor Pusat KSP Intidana.
Berdasarkan laman informasi detail perkara pada http://sipp.pn-pati.go.id/index.php/detil_perkara menyebutkan bahwa pada tanggal 16 Agustus 2016 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa I AR dan terdakwa II JL tanpa adanya surat dari pengurus KSP yang berwenang mendatangi Kantor KSP Intidana Cabang Pati.
Baca juga: Kunjungan Dirjen Perkebunan, Bupati Rembang Berharap Tingkatkan Produktivitas Petani
Mereka menyampaikan kepada Petugas Kantor Cabang Pati, bahwa kedatangan mereka adalah untuk mengambil dan memindahkan aset dan jaminan di Kantor KSP Cabang Pati untuk dipindah atau digabung ke Kantor KSP Cabang Kudus, sehingga membuat petugas Kantor KSP Cabang Pati percaya kepada terdakwa I.
536 barang berupa BPKB, baik KBM Roda 4 dan Roda 2 serta sertifikat tanda bukti hak (sertifikat tanah dan bangunan) yang merupakan jaminan/agunan anggota pada KSP Intidana Cabang Pati, uang tunai sejumlah Rp72.334.600,- yang merupakan uang kas KSP Intidana Cabang Pati dan sejumlah barang inventaris kantor yang seharusnya barang-barang tersebut dibawa oleh kedua terdakwa ke Kantor KSP Intidana Cabang Kudus, namun dikuasai dan digunakan sesuai dengan kehendak mereka masing-masing.
Baca juga: Turun Peringkat, IPM Rembang Tempati Posisi ke-21 se-Jateng
Salah satunya, dana tersebut disinyalir digunakan untuk menyewa Ruko di Plangitan Jl. Ronggowarsito No. A-6 Kabupaten Pati tanpa seizin pengurus KSP Intidana sampai akhirnya perbuatan para terdakwa dilaporkan oleh pengurus KSP Intidana pada tanggal 27 Juni 2018 barang-barang tersebut di atas tidak pernah dikembalikan.
Akibat perbuatan para terdakwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana menderita kerugian sebesar Rp90.314.395.959 (sembilan puluh milyar tiga ratus empat belas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah).
Baca juga: Jumani Nahkodai PSSI Pati Hingga 2024
Sementara Rudi Suyanto selaku kuasa hukum AR & JL mengungkapkan, bahwa aset berupa surat-surat penting dari KSP Intidana tersebut tidak dinikmati pribadi. Pasalnya atas perintah Handoko, Pimpinan Pusat Inti Dana hingga tahun 2021, terdakwa diminta untuk mengamankan aset perusahaan ke pengacara KSP Intidana.
Sedangkan sejumlah uang yang didakwakan untuk menyewa ruko di Jl. Ronggowarsito, diakui terdakwa tuko terbut akan digunakan untuk kantor operasional KSP Intidana lantaran kontrak bangunan yang dulu sudah habis.
Baca juga: Ibnu Grahan dan Kang Jalu Gabung PSG Pati
“Kalau uang pelunasan, yang disampaikan terdakwa, dia ambil dulu sertifikat jaminan ke pengacara, lalu dibawa pelunasan ke kota Pati uang tersebut dibuat untuk PKPU pengembalian pinjaman, operasional kantor termasuk gaji karyawan,” kata kuasa hukum terdakwa saat ditemui di Pengadilan Negeri Pati, Rabu (30/12/2020).
“Kalau ruko itu untuk kantor Intidana yang baru, untuk kontrak (bangunan) yang awal nya di Jl. Jendral Sudirman lalu pindah ke Plangitan,” imbuhnya.
Saat ini AR dan JL masih di tahan di Lapas Pati, dan rencananya akan melakukan sidang lanjutan dengan agenda tuntutan pada Senin (4/12/2020) mendatang. (*)
Baca juga:
- Ibnu Grahan dan Kang Jalu Gabung PSG Pati
- Pantau Pospam di Pati, Kapolda Jawa Tengah: Tidak Ada Pesta Tahun Baru
- Narso Kembali Nahkodai PKS Pati, Targetkan Rebut Kursi yang Hilang
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan Area Kabupaten Pati