Sejumlah daerah yang saat ini sudah memenuhi kriteria dilakukannya pembatasan kegiatan masyarakat adalah:
- DKI Jakarta
(seluruhnya) - Jawa Barat (Bodebek)
– Kota Bogor
– Kabupaten Bogor
– Kota Depok
– Kota Bekasi
– Kabupaten Bekasi - Jawa Barat
– Kota Bandung
– Kabupaten Bandung Barat
– Kabupaten Cimahi - Banten
Tangerang Raya
– Kota Tangerang
– Kabupaten Tangerang
– Kota Tangerang Selatan - Jawa Tengah
– Semarang Raya
– Solo Raya
– Banyumas Raya - Yogyakarta
– Kabupaten Gunung Kidul
– Kabupaten Sleman
– Kulonprogo - Jawa Timur
– Kota Malang Raya
– Surabaya Raya - Bali
– Kota Denpasar
– Kabupaten Badung
Baca juga: Trans Semarang Masih Berlakukan Pembatasan Kapasitas Penumpang
Pembatasan kegiatan masyarakat rencananya akan dimulai pada 11 Januari hingga 25 Januari. Pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi.
Airlangga mengatakan pemerintah akan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan protokol kesehatan di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Mobilitas di wilayah tersebut, kata dia, akan dimonitor secara ketat.
“Dan sekali lagi bahwa ini adalah sesuai amanat daripada PP 21, di mana mekanismenya sudah jelas, yaitu sudah ada usulan-usulan daerah dan juga kepada Menteri Kesehatan dan juga edaran dari Menteri Dalam Negeri, sehingga diharapkan tanggal 11 sampai tanggal 25 Januari ini mobilitas di Pulau Jawa, di kota-kota tersebut, dan juga di Bali akan dimonitor secara ketat,” tutur Airlangga. (fp)
Baca juga: Pemkab Demak Perketat Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘Pemerintah: Pembatasan Baru di Sebagian Jawa-Bali Dilakukan Secara Mikro.‘
Redaksi Mitrapost.com





