Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten Rembang, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) berupaya agar pemerintah desa bisa segera mencairkan dana bantuan yang bersumber dari APBN dan APBD.
Kepala Dinpermasdes Kabupaten Rembang, Sulistiyono menjelaskan pencairan dana tersebut agar pemdes bisa mencairkan alokasi dana desa (ADD) dan dana bagi hasil. Terkait hal ini Dinpermasdes telah mengajukan agar dibuat dalam peraturan bupati.
“Kita berusaha bagaimana caranya di awal Januari ini, anggaran di desa bisa cepat cair. Kita sudah berusaha ke sana. Peraturan-peraturan Bupati kita sudah siap semuanya. Tinggal ditandatangani Pak Bupati, ” ujarnya dalam rapat koordinasi Kepala Desa dari Kecamatan Kaliori dan Kecamatan Rembang di Pendapa Museum Raden Ajeng Kartini, Selasa (5/1/2021) kemarin.
Baca juga: Korupsi Dana Desa 3 Tahun, Mantan Kades di Batang Ditangkap
Perbup tentang dana desa, kata Sulistiyono, belum selesai karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru saja keluar tanggal 30 Desember kemarin.