Pati, Mitrapost.com – Pemkab Pati resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai kontribusi mencegah penyebaran covid-19 di Pulau Jawa- Bali mulai hari ini, Senin (11/1/2021).
Ketua Santuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Hadi Santosa mengatakan, selain melakukan oprasi yustisi (operasi gabungan Sarpol PP, TNI, dan Polri), di jam-jam tertentu tim gabungan akan menutup jalur lalu lintas di berbagai titik diantaranya, Jalan di area pasar Rogowangsan, Jl. Panglima Sudirman, Jl. Dokter Susanto, dan Jl. Penjawi.
Baca juga: Video : Dewan Pati Minta Disdik Siapkan SOP KBM Tatap Muka saat Pandemi
“Kita komunikasikan dengan OPD terkait di jam-jam tertentu,” kata Hadi saat ditemui di kantornya, Senin (11/1/2021).
Sementara untuk jalur jalan untuk kendaraan dari luar kota tetap aktif namun dimaksimalkan melewati Jalan Lingkar.
Baca juga: Video : Dewan Pati Minta Disdik Siapkan SOP KBM Tatap Muka saat Pandemi