Pati, Mitrapost.com – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso mengapresiasi berlakunya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pulau Jawa-Bali.
Program ini dikonfirmasi akan diterapkan pada 11-25 Januari 2021 mendatang dan diperkenalkan istilah baru (PPKM) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca juga: Gaji Relawan Pemakaman Covid-19 Sempat Telat, Dewan Pati Minta Permudah Administrasi
“PSBB Jawa-Bali ini tindakan yang tepat. Harapannya kita bisa menekan angka kasus Covid-19 di Jawa Bali,” kata Narso, Jumat (8/1/2021).
“Karena kita ketahui bersama jika Jawa-Bali sudah mengkhawatirkan dilihat dari angka hunian di rumah sakit,” imbuh Narso.
Baca juga: Dewan Pati Pantau Pelunasan Honor Relawan Pemakaman Janazah Covid-19
Area PPKM Jawa Bali selanjutnya akan ditentukan oleh gubernur di masing-masing provinsi. Narso berharap kebijakan ini tak mempengaruhi produktivitas pelaku usaha.
Khususnya di sektor pertanian dan perikanan. Diketahui bahwa ketersediaan bahan pertanian di Kabupaten Pati saat ini lebih melimpah daripada musim lalu. Bila hasil pertanian itu tidak dapat didistribusikan ke luar daerah, dikhawatirkan akan mengendap di Pati.