Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendukung pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai hari ini, Senin (11/1/2021) hingga Minggu (25/1/2021).
Menurut Anggota DPRD Kabupaten Pati, Narso, langkah PSBB yang di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah berubah menjadi PPKM ini merupakan usaha untuk menekan penyebaran virus corona di Indonesia, termasuk di Kabupaten Pati.
Baca juga: Dewan Pati Minta Perangkat Desa Tingkatkan Kualitas
“Jadi ini merupakan ikhtiar yang dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk meminimalkan laju pertumbuhan Covid-19, terutama di Kabupaten Pati,” ujar Narso kepada Mitrapost.com, Senin (11/1/2021).
Pihaknya pun berharap PPKM ini bisa menekan laju penyebaran virus yang menyerang sistem pernafasan ini. Dan mencegah penyebaran virus corona variasi baru yang ditemukan di Inggris, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Dewan Pati: Baiknya BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2022