Pati, Mitrapost.com – Tiga titik proyek trotoar dan drainase tidak sesuai target waktu pengerjaan atau molor dari target yang ditentukan. Proyek yang menelan dana Rp21 miliar ditargetkan selesai 31 Desember.
Hal ini mengakibatkan rekanan atau perusahaan kontraktor harus membayar denda kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dengan denda sekira Rp2 juta per hari.
Baca juga: Video : Dewan Pati Minta Disdik Siapkan SOP KBM Tatap Muka saat Pandemi
Kabid Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pati Arief Wahyudi mengungkapkan, tiga titik proyek itu yakni di Jalan Tentara Pelajar, Jiwonolo, dan Wachid Hasyim.
Ia mengaku molornya proyek lantaran pengerjaanya lambat sehingga membuat progresnya telat. Hingga saat ini, tinggal proyek di Jalan Wachid Hasyim belum rampung.
Baca juga: Program Penanaman Rumput Vetiver di Pati Tak Tumbuh Maksimal
“Hari ini tinggal satu ruas jalan yang belum kelar, yakni, Jalan Wachid Hasyim. Sisanya, sudah selesai. Tinggal bersih – bersih saja,” ujar Arief, kemarin.