Rembang, Mitrapost.com – Pemantauan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Rembang menyasar sejumlah tempat yang berpotensi kerumunan seperti warung dan cafe. PPKM diberlakukan mulai 11-25 Januari mencakup wilayah Jawa dan Bali.
Kasubag Humas Polres Rembang IPTU Ngaenul Mujib mengatakan pemantauan PPKM dimulai sejak Senin malam (11/1/2021) dan telah melakukan tindakan pembubaran.
”Bagaimanapun hal ini demi kebaikan masyarakat, demi mencegah penyebaran covid,” ujar Iptu Mujib pada Selasa (12/2/2021).
Pemantauan yang digelar melalui operasi yustisi dibagi menjadi dua tim dengan sasaran warga yang sedang beraktifitas di luar rumah, utamanya yang sedang nongkrong baik di cafe, warung kopi maupun warung makan yang masih buka serta objek vital.
Baca juga: PKL di Pasar Rembang Ngaku Belum Dapat Sosialisasi PPKM
Operasi yang dipimpin KA SPKT Polres Rembang, IPDA Dwi Agus Istiyono melakukan penindakan di sejumlah tempat berikut: