Sukoharjo, Mitrapost.com – Pemantauan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sukoharjo sempat menegang. Pemilik lapak makanan sempat protes hingga adu mulut saat ditertibkan oleh Bupati setempat karena melebihi batas jam operasional.
Kasus tersebut berujung pada penyesuaian peraturan baru terhadap PPKM. Hal ini kemudian ditegaskan dalam surat edaran Gubernur Jawa Tengah yang isinya penegasan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Tengah. PPKM diberlakukan serentak di 23 Kabupaten Kota yang ikut PSBB di Jateng.
“Ada sedikit penyesuaian atas aturan PPKM dari Gubernur Jateng, nanti aturannya serentak disamakan di seluruh Jawa Tengah, agar tidak ada iri dan pelaksanaannya seragam,” ungkap Sutarmo, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Sukoharjo, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Pandemi Covid-19 Membuat Perusahaan di Rembang Mengatur Ulang Jam Operasional
Ada empat poin yang disampaikan dalam SE nomor 443.5/0000870, tertanggal 13 Januari 2021, yakni jam operasional warung makan tetap sampai pukul 19.00 WIB, namun boleh menerima layanan pesanan antar (take away) sampai pukul 21.00 wib.
Pelaksanaan Work From Home (WFH) di laksanakan sesuai kondisi wilayah masing-masing. Kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan (pengajian, hajatan, perkumpulan warga dll) ditiadakan.
Operasional tempat hiburan, tempat olah raga, objek wisata dan sejenisnya, ditutup atau sangat dibatasi pengunjung dan jam operasional.
Baca juga: Kurang Personel, Satpol PP Rembang Kewalahan saat Penegakan PPKM
Menanggapi terbitnya SE susulan, Abel Syukur, pengelola Marki Food Centre Citywalk Sukoharjo, yang videonya viral, menyambut positif.
“Ini yang namanya solusi, meskipun masih berat tapi ada harapan kami untuk bisa mendapatkan rejeki,” ungkap Abel.
Abel mengakui omzet selama PPKM turun hingga 70 persen, namun dengan adanya kebijakan kelonggaran baru membuatnya bisa menambah omzet.
“Kami siap mengikuti semua aturan pemerintah dan kami juga ingin memutus rantai covid19, tapi kami juga ingin ada kebijakan khusus bagi kami, pedagang yang berjualan dimalam hari,” tandas Abel. (fp)
Baca juga: Dukung Keputusan PPKM Jawa-Bali, Ganjar : Kita Mesti Ambil Skala Prioritas
Artikel ini telah tayang di Rmol Jateng dengan judul ‘Buntut Protes Jam Operasional Pedagang Malam, Muncul SK Gubernur.‘
Redaksi Mitrapost.com