Pati, Mitrapost.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah ditetapkan di seluruh Kabupaten Pati pada Senin (11/1/2021) dan rencananya berakhir pada Minggu (25/1/2021).
Namun, di kebanyakan desa di Kabupaten Pati, masih banyak masyarakat yang belum memahami kebijakan yang membatasi masyarakat berpergian dan berkegiatan ini.
Baca juga: Dewan: Drainase di Pati Selatan Kurang Disorot Pemkab
“Sementara ini, kami memandang dari kepala desa agak loyo karena dari sisi anggaran sudah habis,” tutur Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo saat diwawancarai Mitrapost.com di DPC PKB, Rabu (13/1/2021).
Padahal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah memutuskan PPMK ini dengan menerbitkan beberapa aturan. Salah satunya SE Bupati Pati tentang PPMK.
Baca juga: Pemberlakuan PPKM, Dewan: Kita Fokus Kesehatan
Maka dari itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memerintahkan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk selalu melakukan sosialisasi di tingkat desanya.
“Kemarin sudah ada surat edaran Bupati. Mohon kerjasamanya kepada rekan-rekan kepala desa untuk menindaklanjuti apa yang diperintahkan Gubernur kemudian Bupati agar penyebaran Covid-19 bisa ditangani,” katanya.
Baca juga: Mengurangi Angka Perantau, Dewan Pati: Tanah Perhutani Digarap Warga
Ia mengungkapkan, dana Covid-19 di desa pada 2020 paling banyak untuk BLT. Untuk penanganan Covid-19 sendiri relatif sangat minim.
“Sehingga ada giat-giat kayak gini, di APBDes tidak dianggarkan. Itu yang saya sayangkan. Walaupun demikian kami berharap kepala desa menyosialisasikan pada yang ada di Perbub Bupati,” tandasnya. (Adv)
Baca juga:
- PPKM Berlaku, Dewan Pati: Semoga Tekan Kasus Covid-19
- Video : Dewan Pati Minta Disdik Siapkan SOP KBM Tatap Muka saat Pandemi
- Dewan Pati Minta Disdik Siapkan SOP KBM Tatap Muka Saat Pandemi
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan