Pemkab Kudus Segera Terbitkan Aturan Zonasi bagi PKL

Kudus, Mitrapost.com Pemkab Kudus akan segera menerbitkan peraturan penertiban zonasi pedagang kaki lima (PKL). Peraturan tersebut nantinya mengatur tempat-tempat larangan berjualan sebagai penjabaran dari Perda nomor 11/2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

“Draf perbup sebagai penjabaran dari perda tersebut tengah disusun dan sebelumnya juga sudah dikoordinasikan dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD),” kata Pelaksana tugas Asisten II Setda Kudus Dwi Agung Hartono di Kudus, Selasa.

Penertiban kawasan PKL nanti akan dibagi menjadi zona merah, kuning atau hijau bagi pedagang kaki lima. Sedangkan di dalam Perda nomor 11/2017 belum dijelaskan soal kawasan yang menjadi zona merah, kuning maupun hijau.

Baca juga: Dewan Pati: PPKM, Waktunya PKL Digitalisasi Produk

Baca Juga :   Kasus Covid-19 Tinggi, Penerapan Protokol Kesehatan Masih Minim

Penyusunan perbup tersebut, juga sebagai tindak lanjut atas adanya kawasan city walk atau kawasan pedestrian yang akan menampung pedagang cendera mata khusus pada pagi hari, sedangkan malam hari tetap diperuntukkan untuk pedagang kuliner.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati