Zona merah berarti larangan untuk berjualan, sedangkan zona kuning diperbolehkan berjualan namun dibatasi mulai pukul pukul 16.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB saat kondisi normal. Sedangkan zona hijau boleh berjualan tanpa ada pembatasan waktu.
“Setelah draf-nya dimatangkan, nantinya akan menjadi produk hukum untuk diundangkan dengan terlebih dahulu digelar sosialisasi. Bagi pedagang yang harus pindah karena adanya penetapan zona, maka harus disiapkan solusinya terlebih dahulu,” ujarnya.
Baca juga: Kilas Balik PKL Simpang Lima, Sejak 1992 hingga Kini
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti membenarkan memang ada beberapa kawasan yang nantinya menjadi zona larangan bagi PKL, seperti Alun-alun Kudus, depan Gedung Olahraga, depan Taman Krida Wisata, serta sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.
Sebelumnya, kawasan Alun-alun maupun depan GOR maupun Taman Krida Wisata masih belum ada kepastian, sedangkan nantinya akan diputuskan kepastian kawasan tersebut.