Pati, Mitrapost.com – Banyak pihak sengaja tidak berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) lantaran takut dicovidkan. Tak hanya itu, masyarakat juga menanyakan siapa yang akan membayar biaya berobat jika terpapar virus corona.
Pemerintah juga diketahui bebrapa kali merilis harga Rapid Test dan tes PCR atau swab. Banyak orang yang tidak mengetahui apakah apakah serangkaian tes covid-19 dan perawatan di Faskes bisa ditanggung BPJS Kesehatan, atau tidak.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik, Ini Penjelasannya
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Kantor Cabang BPJS Kesehatan Pati, Bonaventura Andri Sigmanda mengatakan segala hal yang berkaitan dengan Covid-19 tidak ditanggung BPJS.
“Untuk segala hal yang kaitannya dengan Covid-19 tidak bisa ditanggung BPJS kesehatan, karena Covid itu masuk dalam kategori bencana nasional yang seluruhnya ditangani Kementerian Kesehatan,” kata Bona saat ditemui Mitrapost.com di kantornya belum lama ini.
Baca juga: Video : Pjs Bupati Rembang Berharap Guru Honorer Mendapat Jaminan BPJS
Biaya perawatan pasien dapat diganti dengan cara pihak rumah sakit mengajukan klaim kepada Kemenkes.
Kendati demikian, BPJS juga turut berperan memberikan jaminan kesehatan kepada pengobatan pasien covid-19 pada masa gejala awal.
Artinya BPJS menanggung biaya pengobatan di Faskes tingkat pertama. Bila ada indikasi Covid-19 akan dirujuk ke rumah sakit kemudian Kemenkes mengambil alih biaya kesehatan di RS.
Baca juga: Peserta Menunggak 6 Bulan, BPJS Kesehatan Beri Kelonggaran
BPJS hanya memastikan APBN dan APBD akan menanggung pasien Covid-19 sehingga pihak rumah sakit juga dapat kepastian pembayaran dari pasien Covid-19.
“Untuk gejala awal dengan BPJS kesehatan. Bisa ke Faskes saat pemeriksaan, jika tenaga medis memiliki kecurigaan covid maka dirujuk ke rumah sakit. Jika hanya demam bisa di tangani BPJS, tapi untuk rapid kita tidak bisa bantu,” terang Bona. (*)
Baca juga:
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Guru Agama Hanya Rp 9.400
- Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan Penyelamat Pekerja di Tengah Pandemi
- Kejari Pati Pulihkan Rp224 Juta dari Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan Area Kabupaten Pati