Pati, Mitrapost.com – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti meminta aparat harus tegas dalam menindak para pelanggar protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menurutnya, pemerintah, Satgas Covid-19, dan seluruh personel aparat penegak hukum memiliki tanggungjawab penuh untuk melakukan upaya penertiban demi menjamin keamanan warga Pati.
Baca juga: Jaring Bahan Pokir, Komisi A Dewan Pati Gelar Reses di Tambakromo
“Semua peraturan sudah diatur di Surat Edaran Bupati tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sehingga semua pihak wajib menaati aturan tersebut,” tegas Warsiti saat dihubungi Mitrapost.com pada Jum’at (21/1/2021).
“Regulasi tersebut harus dijalankan. Jika ada pihak yang melanggar maka harus ditindak tanpa pandang bulu”, imbuh Anggota Fraksi Nurani Keadilan Rakyat (NKRI) Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD).
Baca juga: Dewan Pati Respons Bertambahnya Angka Pengangguran Pati