Pati, Mitrapost.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Kabupaten Pati mencatat setidaknya ada 143 toko modern atau toko swalayan di Bumi Mina Tani hingga akhir tahun 2020.
Toko swalayan ini tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Pati. Kecamatan yang paling banyak berdiri toko swalayan di antaranya Kecamatan Pati Kota, Wedarijaksa dan Trangkil.
Baca juga: Dewan Pati Minta Pemerintah Permudah Izin Usaha Bagi UMKM
Sugiyono mengungkapkan pihaknya tidak membatasi atau memperberat para pengusaha untuk mendirikan toko swalayan dengan catatan harus memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019.
Menanggapi menjamurnya toko swalayan di Pati, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Noto Subiyanto mengaku tak masalah sepanjang pemilik usaha melakukan proses perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Bertahan di Masa PPKM, Dewan Minta PKL Kerjasama dengan Ojol
“Kami sebagai wakil rakyat tentunya mengawasi kinerja eksekutif, dalam hal ini dinas yang membidangi,” ungkap anggota dewan Fraksi PDI Perjuangan itu.
Di lain sisi, Noto menegaskan, bagi pelaku usaha toko modern yang tak memiliki izin sesuai dengan ketentuan wajib di tutup.
“Meskipun saya berada di Komisi D, yang tidak membidangi perizinan, namun akan kami sampaikan kepada Komisi yang membidanginya,” pungkasnya. (ADV/AZ/SHT)
Baca juga:
- Berangkat Juni Mendatang, Dewan: Jamaah Haji Berhak Jadi Prioritas Vaksin
- PPKM Bakal Diperpanjang, Dewan Pati Imbau Masyarakat Dukung Kebijakan
- Video : Dewan Pati Ajak Warga Pikul Beban Bersama Pemerintah Hadapi Covid-19
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Redaksi Mitrapost.com