Pati, Mitrapost.com – Dewan Pati meminta Satpol PP mampu menindak tegas dan adil bagi pelaku usaha dan warga yang melanggar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Seperti diketahui sejak PPKM diterapkan pada 11 Januari 2021 dan diperpanjang hingga 8 Februari mendatang, Satuan Polisi Pamong Praja Pati mulai memperketat pengawasan jam operasional kegiatan masyarakat di Kabupaten Pati. Pasalnya pada minggu awal pengawasan masih banyak warga yang melanggar kebijakan PPKM
Sejauh pelaksanaan PPKM masih banyak ditemui titik lokasi keramaian di beberapa wilayah. Antara lain, di Jalan Tondonegoro, Jalan Rongowongso, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Penjawi, Jalan Kol. Sunandar, Jalan Sudirman. Oleh sebab itu Satpol PP memberlakukan penutupan jalan untuk mengurangi kerumunan.
“Jalan Tondonegoro, Jalan Rongowongso, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Penjawi, Jalan Kol. Sunandar, Jalan Panglima sudirman ditutup. Hal ini berdasarkan indikator yang dicatat oleh Dishub bahwa jalur itu terdapat titik keramaian seperti, pedagang kaki lima, pusat kuliner, kafe,” ujar Kepala Satpol PP Pati, Hadi Santosa, Sabtu (21/1/2021).
Baca juga: 90 Persen Pelanggar PPKM di Pati Kota Didominasi PKL
Namun penutupan jalan ini mendapat keluhan dari warga. Khususnya para pelaku usaha yang merasakan aktivitas kerja mereka terganggu.
Selain penutupan jalan, pembatasan jam operasional aktivitas usaha juga menuai penilaina kurang baik dari masyarakat. Akibatnya, masih ada sejumlah pelaku usaha yang tetap beroperasi melebihi jam 21.00 WIB. Hal ini dilakukan pelaku usaha karena pendapatan mereka minim bahkan relatif merugi.
Kondisi ini ditemui saat Satpol PP Pati sidak ke wilayah Juwana bersama Bupati dan beberapa jajarannya.
“Ketika kami bersama Pak Bupati melakukan sidak ke Juwana, kami melihat bahwa sangat banyak sekali pelaku usaha dan masyarakat umum yang beraktivitas hingga melebihi batas 20.00 WIB,” ujar Hadi.
Baca juga: Satpol PP Sebut Kesadaran Warga Pati Menaati PPKM Masih Kurang
Hal itu menurutnya karena kehidupan masyarakat di Juwana di sana sangat dinamis, siang-malam perputaran ekonomi jalan cukup tinggi.
“Maka dari itu masih banyak pusat kuliner malam yang buka melebihi jam maksimal PPKM,” lanjut Hadi.
Menanggapi kondisi tersebut, anggota DPRD Pati Muntammah menilai jika seharusnya pemerintah berlaku tegas untuk menindak secara adil apabila ada tempat-tempat yang menimbulkan keramaian dan bahkan buka melebihi jam operasional saat PPKM.
Baca juga: Ikuti Instruksi Pusat, Pemkab Rembang Perpanjang PPKM
Kebijakan tersebut termasuk, lanjut politisi PKB ini, juga harus ditegakkan di tempat-tempat hiburan malam seperti tempat karaoke dan tempat-tempat lainnya yang sekiranya berpotensi dapat menyebarkan virus corona.
“Seharusnya Pemerintah Kabupaten Pati berlaku adil dan menindak apabila ada karaoke atau tempat prostitusi yang masih buka di tengah pandemi Covid-19,” ujar Muntammah yang duduk di Komisi D DPRD Pati.
Sementara untuk menindak secara adil penegakan protokol kesehatan di masa PPKM, Kepala Satpol PP Hadi Santoso mengaku jika pihaknya terbatas jumlah personel.
“Misal kami patroli ke arah timur, nanti yang barat buka atau sebaliknya. Hal ini karena jumlah personel terbatas,” ungkapnya. (Adv)
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Akan Diperpanjang Dua Minggu
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS