Blora, Mitrapost.com – Dua pria asal Kabupaten Bojonegoro didatangi polisi saat lagi asyik di lokalisasi Nglebok, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Keduanya diamankan atas dugaan pembobolan rumah warga Cepu dan menggasak sejumlah barang berharga.
Tersangka adalah W (38) warga Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, serta P (38) warga Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Selain tersangka, aparat kepolisian juga mengamankan dua unit sepeda motor, linggis, serta obeng yang diduga digunakan untuk membobol rumah.
Kasus ini terungkap saat korban, Haryanto (47) warga Desa Nglanjuk RT 3/2 Kecamatan Cepu, melapor ke polisi. Pencurian terjadi pada Jumat 4 Desember 2020, ketika korban pulang takziyah dari rumah tetangga pada tengah malam.
Baca juga: Jadi Eksekutor Pembobolan Sel Tahanan, Pria Ini Kena Tembak Mati
Korban masuk rumah dan mengunci pintu selanjutnya istirahat. Namun, keesokan harinya sekira pukul 04.15 WIB, korban terbangun dan melihat jendela di ruang tengah sudah dalam keadaan terbuka. Kemudian korban bergegas memeriksa ruangan dan setelah dicek, tas warna hitam berisi sejumlah barang berharga di atas meja sudah raib.