Blora, Mitrapost.com – Petugas gabungan dalam operasi yustisi menjaring 33 warga yang melanggar protokol kesehatan. Operasi yustisi berlangsung di Simpang Tiga Kapur Tulis, Cepu pada Rabu (27/1/2021).
Operasi yustisi merupakan bagian dari upaya menekan penyebaran virus corona yang dijalankan oleh gabungan dari anggota Polres Blora, Polsek Cepu, Kodim 0721/Blora serta Subdenpom Blora bersama Satpol PP dan BPBD.
Pelanggaran tersebut didominasi oleh pelanggar yang tidak memakai masker. Mereka yang terjaring kemudian diberikan sanksi sosial berupa kerja bakti di sekitar lingkungan operasi. Pelanggar juga diberi sanksi sosial dengan mengenakan rompi bertuliskan ‘pelanggar protokol kesehatan’.
Baca juga: PPKM Jilid 2, Satpol PP Semarang Kembali Giatkan Operasi Yustisi
Camat Cepu Luluk Agung Ariadi, mengatakan operasi di wilayah Cepu ini mengingat Kecamatan Cepu berbatasan langsung dengan wilayah Jawa Timur.
“Dengan adanya sanksi dari petugas, diharapkan masyarakat tertib disiplin protokol kesehatan. Dan tentunya dengan sanksi tersebut diharapkan ada efek jera, sehingga warga disiplin protokol kesehatan,” ungkap Camat Cepu.