Semarang, Mitrapost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan penyegelan terhadap Hazotel di Srondol Wetan, Banyumanik, Kota Semarang.
Hotel itu merupakan aset salah satu terdakwa kasus kredit fiktif di Bank Mandiri Cabang Semarang, Donny Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi.
Kepala Kejari Kota Semarang melalui Kasi Intelijen Subagio Gigih Wijaya mengatakan, terdakwa sebelumnya telah divonis 7 tahun penjara atas perkara yang membelitnya.
Baca juga: Beri Kelonggaran PPKM, Walkot Semarang Minta Masyarakat Makin Disiplin
Dia juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara Rp5,7 miliar.
“Yang kami eksekusi adalah 3 ruko yang jadi agunan di Bank Mandiri Semarang,” ujarnya, Rabu (27/1).
Adapun untuk aset yang disita ini belum diketahui jumlahnya. Sebab, ketika diajukan agunan kredit berbentuk ruko, bukan hotel. Setelah menyegel tempat ini, pihaknya menyerahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilakukan penilaian dan pelelangan.