Pati, Mitrapost.com – Gubernur Jawa Tengah telah menetapkan aturan baru tentang pelaksanaan gerakan “Jateng di Rumah Saja” pada 6-7 Februari 2021.
Keputusan ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) nomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol kesehatan pada PPKM tahap 2.
Gerakan ini merupakan kelanjutan dari evaluasi program pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang dicanangkan sejak tanggal 11/2/2021 kemarin.
Baca juga: Dewan Pati: Kriteria Vaksinasi Harus Diperhatikan
Ganjar dalam video conference bersama jajaran Forkompimda Kabupaten Pati mengungkapkan bahwa pelaksanaan PPKM jilid 2 yang memasuki pekan ketiga dinilai gagal lantaran masih adanya peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah daerah yang ada di Jawa Tengah.
Menyikapi gerakan ini, berbagai pihak meminta Pemprov Jawa Tengah menyiapkan kompensasi ekonomi kepada masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut.
Salah satunya ialah Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah. Politisi dari Partai PKB ini berharap pemerintah menyiapkan kalkulasi yang detail jika memang berniat memberikan kompensasi kepada warga.