Menurutnya banyak kejadian di mana pegangan kaki lima yang melanggar ketentuan protokol kesehatan langsung diberikan sanksi denda sebelum adanya peringatan.
Baca juga: ‘Jateng di Rumah Saja’ Berlaku Akhir Pekan Ini, Dewan: Nasib PKL Jangan Diabaikan
“Ini kejadian banyak sekali. Ada salah satu warung langsung didenda. Kucingan yang Juwana dan Trangkil itu langsung didenda,” jelasnya.
Padahal berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Pati, seharusnya warga atau intansi yang melanggar ketentuan protokol kesehatan harus diberikan peringatan terlebih dahulu.
Apabila setelah diperingatkan masih membandel, baru petugas diperkenankan untuk memberlakukan denda kepada yang bersangkutan. “Padahal di Perbubnya bukan begitu. Tapi diperingatkan terlebih dahulu,” tandas Teguh. (Adv/UH/AZ/SHT)
Baca juga:
- ‘Jateng di Rumah Saja’ Berlaku Akhir Pekan Ini, Dewan: Nasib PKL Jangan Diabaikan
- Dewan: Jateng di Rumah Saja Butuh Konsolidasi Matang
- Dewan Pati Apresiasi Pembatalan Pemotongan Insetif Nakes Covid-19
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram