Baca juga: Dewan Pati Minta Pelaku Usaha Optimalkan Komoditas Pertanian
Karena dikecam berbagai pihak, alokasi insentif tenaga kesehatan 2021 batal dipotong.
Berdasarkan SK Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.2/2021, besaran insentif untuk dokter spesialis adalah Rp7,5 juta, dokter peserta PPDS Rp6,25 juta, dokter umum dan dokter gigi senilai Rp5 juta, bidan dan perawat Rp3,75 juta, dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta.
Sementara santuan operasional per orang sebesar Rp300 juta. Satuan biaya ini berlaku per Januari 2021 hingga Desember 2021.
Satuan biaya tersebut juga berlaku untuk tenaga kesehatan di daerah yang masuk dalam area penyebaran virus corona dan ikut dalam penanganan pandemi.(Adv/MA/AZ/SHT)
Baca juga:
- Dewan Pati Nilai PPKM Perlu Dikaji Lagi
- Dewan Pati Pertanyakan Teknis Pelaksanaan ‘Jateng di Rumah Saja’
- Dewan Pati: Vaksin Covid-19 Bukan Solusi Tunggal Atasi Pandemi
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram