Dewan Pati Apresiasi Pembatalan Pemotongan Insetif Nakes Covid-19

Baca juga: Dewan Pati Minta Pelaku Usaha Optimalkan Komoditas Pertanian

Karena dikecam berbagai pihak, alokasi insentif tenaga kesehatan 2021 batal dipotong.

Berdasarkan SK Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.2/2021, besaran insentif untuk dokter spesialis adalah Rp7,5 juta, dokter peserta PPDS Rp6,25 juta, dokter umum dan dokter gigi  senilai Rp5 juta, bidan dan perawat Rp3,75 juta, dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta.

Sementara santuan operasional per orang sebesar Rp300 juta. Satuan biaya ini berlaku per Januari 2021 hingga Desember 2021.

Satuan biaya tersebut juga berlaku untuk tenaga kesehatan di daerah yang masuk dalam area penyebaran virus corona dan ikut dalam penanganan pandemi.(Adv/MA/AZ/SHT)

Baca Juga :   Dukung Bisnis Online, Dewan: Koneksi Internet Masih Buruk

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati