Pati, Mitrapost.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Kabupaten Pati mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan perizinan online saat pemberlakukan kebijakan Jateng di Rumah Saja.
“Mengimbau masyarakat untuk online. Bisa melalaui OSS, atau website kita,” ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Pati Sugiyono saat ditemui Mitrapost.com di kantornya, Jumat (5/2/2021).
Meskipun Sugiyono mengimbau kapada masyarakat untuk memanfaatkan perizinan secara online, ia mengaku Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pati masih beroperasi pada Sabtu (6/2/2021) atau di masa pemberlakuan Jateng di Rumah Saja.
Baca juga: Penyesuaian Upah, DPMPTSP Naker Rembang Lakukan Pemantauan
“Kami masih buka jam 8 pagi sampai jam 12 siang untuk pendaftaran,” tuturnya.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya warga yang masih ingin mengurus dokumen maupun perizinan, ia telah menunjuk petugas paket jaga di MPP. Pihaknya menyiapkan 13 petugas struktural untuk melayani masyarakat.
Namun, meskipun buka pelayanan, tidak semua gerai di MPP Pati melayani pelayanan kepada masyarakat pada hari Sabtu. “Tapi di MPP itu kan Ada yang 5 hari kerja dan ada yang 6 hari kerja,” tuturnya.
Baca juga: Video : Data Pengusaha Kecil, DPMPTSP akan Bentuk Tim Yuridis
“Terutama yang instansi vertikal. Pajakkan kosong di sana, imigrasi juga kosong di sana. Tetapi kita yang di induk perizinan perusahaannya masih melayani,” tandas Sugiyono.
Bupati Kabupaten Pati Haryanto telah memutuskan para pejabat struktural untuk bekerja dan memantau pelaksanaan PPKM, semantara staf Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pati diminta untuk bekerja di rumah.
Kebijakan Jateng di Rumah Saja meminta kepada masyarakat untuk berdiam diri di rumah selama dua hari. Yakni Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021). (Adv)
Baca juga:
- MPP Butuh Lahan Parkir, Bupati Pati Janji Upayakan Masuk APBD 2021
- Video : Peresmian MPP Pati Dihadiri Menpan-RB, Wartawan Dibatasi Meliput
- Punya Lebih dari 300 Pelayanan, MPP Pati Diuji Coba Hari Ini
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan