Dalam Raperda Perlindungan petani, harus dirancang denagn memuat beberapa poin diantaranya, “Mulai dari sarana prasarana produksi pertanian, kepastian harga komoditas pertanian,” urai Narso.
Baca juga: Upayakan Petani Ikut Asuransi, Dewan: Perlu Stimulus Tambahan
“Perhapusan praktek biaya tinggi, sampai ke ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa juga sistem penanganan dini dan perubahan iklim,” imbuhnya.
Sektor pertanian perlu diutamakan lantaran sangat bisa diharapkan untuk menggerakkan ekonomi dan ketahanan pangan nasional. Hal ini bisa terlihat saat pandemi menyerang, sektor ini tak terlalu terdampak produktivitasnya.
Wacana perlindungan petani memang juga cukup beralasan lantaran Kabupaten Pati merupakan salah satu pusat produksi gabah kering yang cukup besar di Provinsi Jawa Tengah, yang setiap tahun selalu surplus ketersediaannya.(Adv/MA/AZ/SHT)
Baca juga:
- Asuransi Pertanian Tidak Bisa Mengcover Banjir, Dewan: Pemerintah Jangan Pasrah
- Dewan Pati Berharap Penyaluran BPUM Tahap II Tepat Sasaran
- Kerap Kesulitan Pupuk, Dewan Pati Minta Pemerintah Perhatikan Pendistribusian
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram